TOR PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN TAHUN 2016
KERANGKA ACUAN KERJA
PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN (PDP)
DIREKTORAT
JENDERAL PEMBANGUNAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
I.
Latar Belakang
Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan
masyarakat Desa dengan: a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
teknologi tepat guna,
dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan
pertanian masyarakat Desa;
b) meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa
melalui pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan; dan
c)
mengakui dan
memfungsikan
institusi asli dan/atau yang
sudah ada di masyarakat
Desa.
Pendamping terdiri dari pendamping
dari unsur pemerintah, pendamping profesional, dan pendamping organik (skala
lokal Desa). Seluruh pendamping bertugas untuk melaksanakan pendampingan Desa
sebagai operasionalisasi atas kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 129 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah
dengan PP No. 47 Tahun 2015 memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa
dilaksanakan dengan pendampingan
dalam
perencanaan,
pelaksanaan, dan
pemantauan
Pembangunan Desa
dan
Kawasan Perdesaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota
memiliki tanggungjawab pendampingan Desa dalam rangka menuju Desa mandiri. Oleh karena keterbatasan SKPD maka perlu dibantu
oleh pendamping profesional di Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
Pendamping Desa (PD) yang bertugas di Kecamatan secara umum akan bertugas untuk mendampingi
pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Dalam menjalankan tugasnya di Kecamatan, Pendamping
Desa akan bekerja sama dengan Camat dan aparat pemerintahan di Kecamatan umumnya
serta pelaku-pelaku pendampingan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
di Desa, seperti Pendamping Lokal Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa (KPMD) dan
kelembagaan
masyarakat
lainnya.
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berwenang
menyelenggarakan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana
diamanatkan Perpres No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pelaksanaan kewenangan tersebut dimandatkan
kepada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi No. 6/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang bertugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan dimaksud, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) melaksanakan kebijakan pendampingan
di berbagai jenjang.
II.
Tujuan Pengadaan Pendamping Desa
(PD)
Pengadaan
Pendamping Desa bertujuan untuk membantu Pemerintah
Kecamatan dalam penyelenggaraan pendampingan Desa berdasarkan
ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan
mengutamakan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa,
pengembangan BUM Desa/BUMDes Bersama, pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat.
III.
Komposisi Pendamping Desa
(PD)
Pada tahun anggaran 2016, jumlah Pendamping Desa di Kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Setiap Kecamatan akan
ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu)
orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur;
2.
Kecamatan yang memiliki
jumlah Desa 1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2 (dua) orang Pendamping Desa;
3.
Kecamatan yang memiliki
jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh), ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa;
4.
Kecamatan yang memiliki
jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa;
5.
Kecamatan yang memiliki
jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan 5 (lima) orang Pendamping Desa.
IV.
Lingkup Kerja, Tugas
Pokok, Output Kerja dan Indikator
1.
Lingkup kerja Pendamping
Desa bertugas mendampingi
pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, pemberdayaan
masyarakat Desa, kerja sama
antar Desa, pengembangan Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) termasuk
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama) dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
2.
Pendamping Desa bertugas mendampingi dan memberikan
penguatan kapasitas aparatur pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
3.
Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan
Indikator Output Pendamping Desa adalah sebagai
berikut:
|
No
|
Tugas Pokok
|
Output Kerja
|
Indikator Output
|
|
1)
|
Mendampingi
pemerintah Kecamatan dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa.
|
Proses Pelaksanaan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terlaksana dengan benar.
|
a)
Terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b)
Terfasilitasinya reviu dan evaluasi dokumen
RPJMDes, RKPDes, APBDes dan laporan pertanggung jawaban;
|
|
2)
|
Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
|
Meningkatnya
kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di Desa.
|
a)
Terlaksananya pelatihan dan On the Job
Trainning (OJT) bagi PLD;
b)
Dokumentasi kegiatan pengembangan kapasitas
dan evaluasi kinerja PLD;
c)
Tersedianya RKTL PLD dan laporan kegiatan;
d)
Terlaksananya koordinasi yang baik antara
PD dengan PLD.
|
|
3)
|
Fasilitasi Kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan
UU Desa.
|
Adanya sejumlah
kader pemberdayaan masyarakat Desa yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang
No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
|
a)
Rencana
kegiatan kaderisasi
masyarakat
Desa di Desa dan/atau antar Desa;
b)
Terselenggaranya
kaderisasi masyarakat Desa di Desa dan/atau
antar Desa;
c)
Setiap Desa memiliki kader Desa sesuai
kebutuhan.
|
|
4)
|
Fasilitasi
Musyawarah-musyawarah Desa.
|
Musyawarah Desa
berjalan sesuai aturan dan perundang-undang yang berlaku.
|
a)
Terselenggaranya
berbagai musyawarah
Desa, musrenbang dan musyawarah
antar Desa
b)
Masyarakat
Desa berpartisipasi aktif dalam musyawarah Desa.
|
|
5)
|
Fasilitasi
penyusunan produk
hukum di Desa dan/atau
antar Desa.
|
Proses pelaksanaan penyusunan produk hukum
Desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
|
a)
Terfasilitasinya penyusunan Peraturan
Desa, peraturan
bersama kepala
Desa dan/atau surat keputusan kepala
Desa;
b)
Masyarakat
Desa berpartisipasi aktif dalam penyusunan produk
hukum di Desa dan/atau
antar Desa.
c)
Terfasilitasinya peran BPD dalam proses
penyusunan produk hukum desa
|
|
6)
|
Fasilitasi
kerjasama
antar
Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
|
Proses
fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berjalan dengan baik.
|
a)
Terfasilitasinya penyusunan rencana kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b)
Terfasilitasinya kerjasama
antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
|
|
7)
|
Mendampingi Desa
dalam perencanaan,
pelaksanaan
dan pemantauan
terhadap pembangunan Desa
dan pemberdayaan
masyarakat
Desa.
|
Proses pelaksanaan
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
|
a)
Tersedianya dokumen hasil Identifikasi
kebutuhan pengembangan kapasitas bagi masyarakat Desa;
b)
Tim Penyusun RPJM Des
dan RKP Des terbentuk;
c)
Pelatihan Tim Penyusun
RPJM
Des dan RKPDes;
d)
Adanya dokumen proses penyusunan RPJM
Desa dan RKPDes dan memastikan dokumen tersebut diperdeskan;
e)
Terlaksananya evaluasi
dan monitoring oleh pemerintah dan
masyarakat
Desa;
f)
Terselenggaranya pelatihan peningkatan
kapasitas kinerja BPD.
|
|
8)
|
Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di desa
dan pihak terkait
|
Adanya koordinasi
dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait
|
Terfasilitasinya
kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa dengan sektor dan pihak terkait.
|
|
9)
|
Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat
marginal.
|
Meningkatnya akses
dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat
marginal.
|
Terfasilitasinya kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan, anak, dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat
marginal;
|
V.
Kualifikasi Pendamping Desa
Pemberdayaan
1.
Latar
belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
2.
Memiliki pengalaman
kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat)
tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);
3.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan
di Desa;
4.
Memiliki
pengalaman dalam pengembangan
kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
5.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga
kemasyarakatan di tingkat Desa;
6.
Memahami sistem
pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7.
Memiliki kemampuan
memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi
kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
8.
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9.
Memiliki kemampuan dan
sanggup bekerjasama
dengan aparat pemerintah Desa;
10.
Mampu mengoperasikan
komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan
internet;
11.
Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur
dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
12.
Pada saat mendaftar usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45
(empat puluh lima) tahun; dan
13.
Tidak terlibat dalam kegiatan
partai politik yang dapat mengganggu kinerja.
VI.
Pengaturan Kerja
dan
Pelaporan
1. Seluruh Pendamping Desa
(PD)
bekerja di Desa-Desa dan Kecamatan di bawah koordinasi Camat dengan supervisi
dari TAPM kabupaten;
2. Pendamping Desa
(PD) membuat laporan tugas bulanan yang
diketahui Camat kepada Satker Provinsi melalui SKPD yang membidangi
pendampingan desa dan dikonsolidasikan oleh TAPM Kabupaten;
3. Aturan kerja dan
pelaporan secara teknis akan diatur melalui Standar Operasional danProsedur
(SOP) Pendampingan Desa.
VII.
Hak–Hak Pendamping
Desa
1.
Pendamping Desa (PD) berhak mendapatkan
honorarium/gaji, biaya operasional dan asuransi sesuai
ketentuan yang berlaku; dan
2.
Pendamping Desa (PD) berhak mendapatkan cuti kerja dan fasilitas lain sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
VIII.
Kontrak Kerja dan Jangka Waktu
1.
Kontrak kerja Pendamping Desa (PD) adalah kontrak individu secara langsung dengan Satker Provinsi pada BPMD Provinsi;
2. Jangka waktu kontrak individu secara normal dihitung sesuai tahun anggaran pemerintah, yakni sejak
tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember pada tahun anggaran berjalan; dan
3.
Kontrak dapat
diperpanjang apabila memenuhi
performa kinerja yang baik berdasarkan standar evaluasi kinerja yang dilakukan oleh
Satker Provinsi.
IX.
Penutup
Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai panduan pengadaan dan
pembiayaan Pendamping
Desa.
Apabila
dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijakan atau terdapat hal-hal yang belum diatur terkait dengan kerangka acuan kerja Pendamping Desa (PD),
maka kerangka acuan ini akan dilakukan revisi sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian TOR Pendamping Desa Pemberdayaan Tahun 2016
Semoga Bermanfaat.
Comments
Post a Comment